Subkoordinator Sumber Daya Alam
Subkoordinator Sumber Daya Alam mempunyai tugas :
- Menyusun rencana subkegiatan Sumber Daya Alam;
- Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan evaluasi kebijakan pertanian dan perikanan;
- Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan evaluasi kebijakan energi dan air;
- Menyusun bahan dan data serta analisa di bidang pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, energi sumber daya alam dan lingkungan hidup;
- Menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, sumber daya alam dan lingkungan hidup;
- Menyusun bahan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan Pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Popular Posts
-
Alur Permohonan Informasi
admin Jan 1, 2020 1699
-
Alur Pengajuan Keberatan
admin Jan 1, 2020 1536
-
PEMBINAAN DAN EVALUASI KINERJA BUMD
adminperekonomian Jul 5, 2021 625
Categories
- Sumber Daya Alam(35)
- Perekonomian(49)
- BUMD & BLUD(16)
- Pengumuman(5)
Random Posts
Voting Poll
Bagaimana menurut anda pelayanan di Bagian Perekonomian ?
Total Vote: 49
Sangat Baik
2 %
Baik
6.1 %
Cukup
0 %
Kurang
4.1 %
Kurang Sekali
87.8 %