Subkoordinator Sumber Daya Alam

Subkoordinator Sumber Daya Alam mempunyai tugas :
  1. Menyusun rencana subkegiatan Sumber Daya Alam;
  2. Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan evaluasi kebijakan pertanian dan perikanan;
  3. Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan evaluasi kebijakan energi dan air;
  4. Menyusun bahan dan data serta analisa di bidang pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, energi sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  5. Menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  6. Menyusun bahan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan Pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.